Aturan di Indonesia Tentang Alat Pengendali Pemakai Jalan
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali Pemakai Jalan
1) Alat pengendali dan pengaman pemakai jalan dimaksud adalah :
a) Alat pengendali pemakai jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu, terdiri dari :
(1) Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatannya(ini malah bikin celaka ) dengan cara peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan, dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) bentuk penampang melintang menyerupai trapesium.
(b) dan bagian menonjol diatas badan jalan maksimum 12 cm dan penampang kedua sisinya mempunyai kelandaian 15 %.
(c) dengan lebar mendatar bagian atas proporsional dengan bagian menonjol diatas badan jalan dan minimum 15 cm.
(d) Ditempatkan pada jalan dilingkungan pemukiman, jalan lokal III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
(e) Penempatannya didahului dengan dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas. (ga pernah ada rambunya )
(f) Diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih(boro2 dicat, polos semua )
Perbandingan Polisi Tidur di Indonesia & di Luar Negeri
Luar Negeri
Polisi tidurnya mewah, kaya bikinan pabrik trus langsung ditempel di jalan
Indonesia
dibikin dari semen, trus langsung ditaplok di jalan, dibentuk2in
Luar Negri
Polisi tidur disana dikasih cat biar pengendara tau di depan sana ada polisi tidur
Indonesia
Boro2 di cat gan, pokonya ga keliatan
Luar Negri
Bikin polisi tidur aja ada aturannya, derajat kemiringannya, tinggi maksnya
Indonesia
langsung dibikin ga pake aturan
Luar Negri
dibuat di pabrik, pake bahan baku yang cocok
Indonesia